SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan internasional terduga pelaku penipuan daring (online scam) berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi telah menetapkan Tiga orang sebagai tersangka dengan kerugian sementara para korban mencapai Rp 12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berdasarkan tujuh laporan Polisi yang masuk ke Polda Jatim yang saat ini terus dilakukan pendalaman.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Irjen Pol. Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Dalam proses penyidikan berjalan, Polisi bergerak cepat memutus sarana pendanaan para pelaku dengan memblokir dan menyita dana dari 77 rekening bank yang diduga menjadi tempat penampungan, dengan total nilai mencapai Rp 81,5 miliar.
Irjen Pol. Nanang menjelaskan, modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong rapi. Awalnya, korban terpikat oleh iklan investasi yang beredar di media sosial.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran serta aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, para pelaku melancarkan aksi manipulasi psikologis dengan menjanjikan keuntungan fantastis berkisar antara 30 persen hingga 200 persen. Mereka juga meyakinkan korban bahwa investasi tersebut sepenuhnya aman dan bebas dari risiko kerugian.
Setelah korban teperdaya, mereka diminta membuat akun pada tiga platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Korban kemudian diwajibkan menyetor deposit modal ke rekening perusahaan nominee (atas nama orang lain) yang tertera pada platform tersebut.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform memang terlihat bertambah secara digital, namun, masalah muncul saat korban hendak melakukan penarikan dana (withdraw). Sistem sengaja menguncinya, dan korban malah diperas kembali untuk membayar denda dengan dalih telah melakukan pelanggaran aturan trading,” jelas Irjen Nanang.
Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran spesifik dalam lingkaran kejahatan terorganisasi ini.
Tersangka FR bertugas membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk menampung dana hasil penipuan. Berdasarkan bukti yang dikantongi Polisi, FR terbukti mengetahui bahwa rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang kejahatan.
Sementara itu, KPP berperan sebagai instruktur yang memerintahkan FR mencari identitas orang lain demi melegalkan pembuatan perusahaan dan rekening fiktif.
Tersangka KPP juga diketahui mengelola aspek operasional teknologi dengan mengirimkan lebih dari 10 unit ponsel yang sudah terpasang akun trader kripto serta aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total ada 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil dilacak dikirim ke negara jiran tersebut,” jelas Kombes Bimo.
Adapun tersangka ketiga, WH, bertindak sebagai koordinator operasional dan keuangan. WH membantu membangun lapisan (layering) rekening nominee kripto dan korporasi pembantu.
Tersangka WH juga terdeteksi mengirimkan 25 unit ponsel beserta lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
“Jaringan ini memiliki koneksi lintas negara yang cukup rapi. Kelompok FR dan KPP bergerak dengan poros Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH terhubung dari Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” urai Kombes Pol. Bimo.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit laptop, 6 unit ponsel, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, 2 buah paspor, 7 kartu ATM, serta 1 unit token bank.
Tak berhenti pada tindak pidana penipuan, Polda Jatim kini resmi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna menelusuri seluruh aliran aset, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama ini membuahkan hasil mencengangkan. Salah satu rekening perusahaan nominee yang terafiliasi dengan jaringan ini tercatat memiliki mutasi transaksi raksasa mencapai Rp 3,19 triliun, hanya dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
“Penelusuran aset (asset tracing) terus kami kebut bersama PPATK. Kami komitmen mengusut tuntas, termasuk mengejar aktor intelektual lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” tegas Kombes Bimo.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk melacak jaringan internasional yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA).
Atas maraknya kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi kemajuan teknologi digital finansial.
Ia mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan dan investasi. Namun lanjut kemudahan tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Kombes Pol Abast juga menegaskan Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana,” pungkas Kombes Abast. (*)